JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) yang direkrut untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kepala BGN Dadan Hindayana menyebut alokasi anggaran SDM BGN pada 2026 mencapai Rp7,1 triliun, termasuk untuk pembayaran gaji PPPK.
"Alokasi gaji P3K berasal dari APBN yang dikelola BGN," kata Dadan seusai Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Baca Juga: Terkuak! Anggaran Proyek Chromebook Kemendikbud Disebut Capai Triliunan Rupiah Anggaran tersebut telah disetujui oleh Komisi IX DPR dan termasuk dalam belanja pegawai kode 5.1 yang diperuntukkan bagi PPPK.
Dadan menjelaskan, ketidaktersediaan anggaran SDM BGN senilai Rp1,5 triliun pada 2025 disebabkan proses pembentukan ASN PPPK BGN baru terealisasi pada 2026.
Selain itu, perubahan kode belanja dari 5.1 ke 5.2 tidak bisa dilakukan secara otomatis sehingga anggaran dikembalikan ke kas negara.
Sebanyak 32.000 PPPK akan mulai ditempatkan pada Februari 2026 di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah.
Setiap SPPG akan menampung tiga pegawai BGN: satu kepala SPPG, satu tenaga ahli gizi, dan satu akuntan.
Posisi-posisi ini ditempatkan di SPPG yang dimiliki oleh mitra pelaksana, namun pegawai BGN bertanggung jawab memastikan operasional dan tata kelola keuangan berjalan sesuai aturan.
"Sejak awal proses rekrutmen, para pegawai ini dijanjikan berstatus PPPK. Seleksi dilakukan melalui sistem Computer Assisted Test (CAT)," jelas Dadan.
Saat ini, calon PPPK tengah melengkapi administrasi, dengan penetapan status ASN dijadwalkan pada 1 Februari 2026.
Meski demikian, Dadan mengakui belum semua SPPG memiliki tenaga ahli gizi dan akuntan berstatus ASN.