MEDAN – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan warga terdampak banjir di Sumatera tidak kehilangan hak atas tanah meski dokumen sertifikat hilang atau rusak.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyatakan pemerintah akan menerbitkan dokumen pengganti sesuai ketentuan hukum agar kepastian hukum tetap terjaga.
"Bagi pemilik tanah yang sertifikatnya hilang atau rusak akibat bencana, negara menjamin hak tersebut tetap diakui. Penerbitan sertifikat pengganti akan dilakukan sesuai ketentuan sehingga masyarakat tidak kehilangan legalitas atas tanahnya," ujar Nusron dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (19/1/2026).
Baca Juga: Menkes Budi Sadikin Targetkan Layanan Kesehatan Sumatera Pulih 100% pada Maret 2026 Pemerintah juga akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Tanah Musnah untuk tanah yang benar-benar musnah akibat bencana, sementara tanah terdampak tetapi tidak musnah akan direkonstruksi atau direklamasi sesuai kondisi teknis di lapangan.
Selain itu, Nusron menegaskan pelayanan pendaftaran tanah baru juga akan diperluas, termasuk untuk masyarakat yang belum memiliki dokumen resmi.
Hal ini menjadi bagian dari upaya pemulihan pascabencana secara fisik, hukum, dan sosial.
Sebanyak empat kantor pertanahan terdampak banjir dan tanah longsor di Sumatera – yaitu Kantor Tanah Aceh Tamiang, Bener Meriah, Aceh Tengah, dan Gayo Lues – mendapatkan dana darurat Rp 3,1 miliar.
Dana tersebut digunakan untuk evakuasi dokumen, pelayanan sementara, dan restorasi arsip. Kantor yang terdampak parah, seperti Aceh Tamiang, dialihkan sementara ke Kota Langsa.
"Ini adalah bagian dari komitmen pemerintah agar masyarakat tidak hanya pulih secara fisik, tetapi juga kepastian hak atas tanahnya tetap terjamin," tambah Nusron.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap warga terdampak banjir di Sumatera dapat kembali bangkit, baik secara ekonomi maupun hukum, dan tidak kehilangan hak atas tanahnya meskipun dokumen resmi sempat hilang.*
(tm/dh)