JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan wartawan tidak dapat langsung dituntut pidana atas karya jurnalistiknya.
Putusan ini disampaikan MK terkait uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).
Pengucapan putusan berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026) dan dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo.
Baca Juga: Lima Bulan Ditahan, Dua Warga Bajawa Akhirnya Bebas Tanpa Syarat! Hakim Nilai Dakwaan Tak Terbukti Dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan frasa "perlindungan hukum" dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, kecuali dipahami bahwa sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan hanya dapat diterapkan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan dugaan pelanggaran kode etik diproses melalui Dewan Pers.
Jika mekanisme ini tidak mencapai kesepakatan, prinsip restorative justice tetap menjadi pertimbangan.
Guntur, penggugat dari IWAKUM, menekankan bahwa pemaknaan MK ini penting untuk melindungi wartawan dari potensi penuntutan hukum yang prematur.
"Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan jelas, wartawan bisa langsung dijerat hukum tanpa melalui mekanisme UU Pers," kata Guntur.
MK menegaskan, setiap sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik harus mengedepankan mekanisme yang diatur dalam UU 40/1999, termasuk pertimbangan Dewan Pers.
Keputusan ini menjadi landasan penting bagi kebebasan pers di Indonesia dan menegaskan posisi perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya.
Pengamat hukum menyebut putusan MK ini sebagai pijakan strategis untuk memperkuat independensi jurnalis, sekaligus menjadi peringatan bagi aparat penegak hukum agar tidak menuntut wartawan tanpa prosedur yang jelas.*
(ad)