JAKARTA — Polda Metro Jaya resmi mencabut status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, yang sebelumnya ditetapkan dalam perkara dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Keputusan ini dilakukan menyusul pengajuan restorative justice (RJ) oleh kedua tersangka.
"Kami sampaikan bahwa status tersangka keduanya telah dicabut. Selain itu, pencekalan juga telah dicabut, sehingga kondisi keduanya kembali seperti sebelum adanya laporan dan perkara ini," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, kepada wartawan, Senin (19/1).
Baca Juga: PWI Pusat Gelar Natal Bersama Wartawan Kristiani 24 Januari 2026 Penghentian penyidikan ini tertuang dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), yang diterbitkan berdasarkan hasil gelar perkara khusus pada 14 Januari 2026.
Proses ini mempertimbangkan permohonan restorative justice dari para pihak dan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengajukan permohonan RJ ke penyidik Polda Metro Jaya setelah bertemu Presiden Jokowi di kediamannya, Solo, pada 8 Januari 2026.
Jokowi menyatakan pertemuan tersebut bersifat silaturahmi dan membuka kemungkinan perdamaian melalui restorative justice.
"Telah hadir bersilaturahmi Bapak Prof Eggi Sudjana dan Bapak Damai Hari Lubis ke rumah saya. Semoga bisa dijadikan pertimbangan bagi Polda Metro Jaya untuk kemungkinan restorative justice," kata Jokowi.
Dengan dicabutnya status tersangka, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis kini bebas dari segala kewajiban hukum terkait kasus tersebut, menandai berakhirnya proses penyidikan.*
(d/dh)