JAKARTA – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah menegaskan belum ada rencana membahas revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
Penegasan ini disampaikan untuk merespons wacana di masyarakat terkait kemungkinan pemilihan kepala daerah dilakukan melalui DPRD.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pembahasan revisi UU Pilkada belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR tahun ini.
Baca Juga: Perdana sebagai Presiden, Prabowo Bakal Berpidato di World Economic Forum 2026 Hal itu disampaikan usai pertemuan terbatas antara pimpinan DPR, pimpinan Komisi II DPR, dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).
"Kami sepakat bahwa di dalam Prolegnas tahun ini tidak ada agenda pembahasan UU Pilkada," kata Dasco. Ia menambahkan, hingga saat ini DPR tidak memiliki rencana membahas perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah, termasuk wacana pemilihan oleh DPRD.
Menurut Dasco, isu yang berkembang di ruang publik tidak mencerminkan agenda resmi DPR.
Ia menegaskan, pertemuan dengan pemerintah tersebut juga membahas isu Undang-Undang Pemilu, namun tidak mencakup revisi UU Pilkada.
Dengan pernyataan ini, DPR dan pemerintah memastikan tidak ada langkah legislasi dalam waktu dekat terkait perubahan sistem pemilihan kepala daerah.*
(d/dh)