JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang diajukan peneliti Bonatua Silalahi terkait kewajiban autentikasi faktual ijazah calon presiden dan calon wakil presiden.
Putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Jakarta, Senin (19/1/2026).
MK menilai permohonan tersebut tidak jelas (obscuur) karena berkas tidak sesuai sistematika pengujian undang-undang dan tidak dilengkapi argumentasi yang memadai.
Baca Juga: Gugatan UU Advokat Firdaus Oiwobo Kandas, MK Tegaskan Tidak Ada Hubungan Sebab-Akibat Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, pemohon lebih banyak menguraikan peristiwa konkret tanpa mengaitkan norma yang diuji dengan Undang-Undang Dasar 1945 maupun UU terkait.
"Tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur," ujar Saldi.
Mahkamah juga tidak memahami maksud Bonatua mempertentangkan norma Pasal 169 huruf r UU Pemilu dengan UU Kearsipan dan peraturan ANRI tentang pedoman autentikasi arsip.
Permohonan Bonatua menyasar Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden paling rendah tamat SMA, Madrasah Aliyah, atau sederajat.
Menurut Bonatua, meskipun UU Pemilu mengatur syarat pendidikan, keaslian ijazah tidak dijamin karena KPU hanya melakukan legalisasi administratif, bukan autentikasi kearsipan.
Dengan putusan ini, MK menegaskan permohonan Bonatua tidak dapat diterima, sehingga persoalan autentikasi ijazah capres-cawapres tidak berubah dari ketentuan saat ini.*
(k/dh)