JAKARTA– Ratusan warga negara Indonesia (WNI) melapor ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh dan meminta fasilitas deportasi setelah dikeluarkan dari sindikat penipuan daring.
Permintaan pulang ini melonjak seiring pemberantasan intensif sindikat oleh pemerintah Kamboja, atas arahan Perdana Menteri Hun Manet.
Duta Besar Indonesia untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, mengatakan selama dua hari terakhir terdapat 308 WNI yang datang secara langsung ke KBRI setelah kehilangan pekerjaan di sindikat penipuan daring.
Baca Juga: Kapolda Aceh Irjen Pol Drs Marzuki Ali Basyah Apresiasi Program MBG, Dorong Pemanfaatan Produk Lokal "Kami mencatat pada Januari 2026, total 375 WNI sudah melapor, dengan 243 orang datang hanya dalam dua hari pada 16–17 Januari," ujarnya, Senin (19/1).
KBRI mencatat kondisi para WNI bervariasi: sebagian memegang paspor, sebagian lainnya paspornya disita oleh sindikat.
Ada pula yang status tinggalnya overstay, sementara sebagian lain masih memiliki izin tinggal yang sah di Kamboja.
Meski demikian, sebagian WNI memilih mencari pekerjaan lain di Kamboja, namun mayoritas ingin segera kembali ke Indonesia.
Dubes Santo menegaskan, KBRI akan menangani WNI sesuai prosedur standar, bekerja sama dengan otoritas setempat dan pemerintah Indonesia untuk mempercepat proses deportasi.
"Namun, seluruh WNI diarahkan untuk pulang ke tanah air secara mandiri," tambahnya.
Ia mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan dengan janji gaji tinggi tanpa pengalaman yang memadai, dan tidak terlibat dalam kegiatan ilegal seperti sindikat penipuan daring di luar negeri.*
(d/dh)