BANDA ACEH— Muhammad Rio, anggota Brimob Polda Aceh, resmi dipecat dari kepolisian setelah dinyatakan melanggar kode etik profesi.
Kapolda Aceh, Irjen Pol Drs Marzuki Ali Basyah, menyampaikan bahwa Rio dilaporkan tergiur gaji besar dan diduga bergabung dengan militer Rusia, Sabtu, 17 Januari 2026, di sela acara konsolidasi program makan bergizi gratis di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh.
Menurut Kapolda, Muhammad Rio tidak langsung meninggalkan tugas kepolisian untuk berangkat ke luar negeri.
Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis di Aceh: Bukan Sekadar Gizi, tapi Dorong Ekonomi Lokal Sebelumnya, yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran kode etik dan disidang oleh Komisi Kode Etik Polri pada Kamis, 8 Januari 2026.
Setelah proses tersebut, Rio kembali masuk Polri pada 9 Desember sebelum membeli tiket pesawat untuk keberangkatan pada 18–19 Januari.
Kapolda menegaskan, yang bersangkutan sebelumnya sudah tidak aktif secara fisik dan menerima teguran sebanyak tiga kali dengan tingkat pelanggaran yang berbeda.
Berdasarkan evaluasi, rekomendasi diberikan agar yang bersangkutan diberhentikan dari kepolisian.
Saat ditanya apakah ada pihak lain yang terlibat, Kapolda menyatakan bahwa proses pendalaman masih berlangsung dan bekerja sama dengan pihak terkait.
"Motif belum dapat disimpulkan secara pasti karena masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. Setiap tindakan perlu didukung analisis dan penanganan profesional sesuai prosedur," ujar Jenderal bintang dua tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena terkait dugaan keterlibatan aparat keamanan Indonesia dengan militer asing, sementara proses hukum dan etik masih berlangsung.*
(dh)