DENPASAR — Polsek Denpasar Timur (Dentim) menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui layanan darurat 110 terkait aktivitas menghidupkan musik keras dan karaoke yang mengganggu ketertiban lingkungan, Sabtu malam (17/01/2026).
Laporan diterima sekitar pukul 24.07 WITA, dan segera ditindaklanjuti oleh Perwira Pengawas Iptu I Made Buda Arjana, yang memimpin personel Unit Kecil Lengkap (UKL) mendatangi lokasi di Jalan Kejanti Gang II Nomor 33A, Tohpati, Kelurahan Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur.
Di lokasi, petugas menemukan kegiatan perayaan ulang tahun yang disertai musik keras hingga larut malam.
Baca Juga: Kabur ke Gilimanuk, Pelaku Curanmor di Kos-kosan Denpasar Dibekuk Polsek Dentim Petugas memberikan imbauan persuasif dan humanis agar pemilik rumah mematikan musik dan menghentikan aktivitas demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan warga sekitar.
Pemilik rumah menerima imbauan dengan baik, dan situasi di lokasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.
Kapolsek Dentim, Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H., menekankan pentingnya saling menghormati ketertiban lingkungan.
Masyarakat juga diimbau tidak ragu memanfaatkan layanan 110 jika menemukan gangguan keamanan atau ketertiban di wilayahnya.*
(dh)