MEDAN – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) guna mempercepat pemulangan warga Medan yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar.
Rico mengatakan koordinasi dilakukan bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan pemerintah pusat.
Menurut dia, penanganan kasus pekerja migran berada di bawah kewenangan Kementerian Luar Negeri dan BP2MI.
Baca Juga: Kondisi Kota Medan Pascabencana: Layanan Publik dan Pendidikan Kembali Normal "Kami langsung berkoordinasi dengan BP2MI karena ini harus segera diselesaikan. Saat ini komunikasi masih terus berjalan," kata Rico, Jumat (16/1/2026).
Rico kembali mengingatkan warga Medan agar lebih berhati-hati menerima tawaran kerja ke luar negeri.
Ia meminta calon pekerja migran untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Ketenagakerjaan dan BP2MI sebelum berangkat.
"Banyak kasus di mana warga berangkat tanpa prosedur resmi dan akhirnya menghadapi masalah serius di luar negeri hingga tidak bisa pulang," ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah warga Medan dilaporkan menjadi korban TPPO setelah dijanjikan pekerjaan di Thailand dengan gaji tinggi.
Namun, mereka justru dipaksa bekerja sebagai pelaku penipuan daring atau scammer di Myanmar.
Salah satu korban berinisial SP (33) mengatakan ia bersama empat rekannya berangkat pada September 2025 setelah dijanjikan bekerja di bidang e-commerce.
Setibanya di Myanmar, mereka dipaksa bekerja sebagai scammer.
Setelah dua bulan bekerja, para korban menyerahkan diri kepada pihak militer Myanmar saat terjadi razia.