MEDAN – Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyampaikan kondisi pascabencana di Kota Medan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah Sumatera yang digelar secara daring, Jumat (16/1/2026).
Menurut Rico, seluruh aktivitas pemerintahan dan layanan publik di kota ini telah kembali normal.
Rakor dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, serta diikuti oleh para menteri koordinator, menteri, dan kepala daerah se-Sumatera.
Baca Juga: Menteri PU Pastikan Sumatera Sudah Aman, Tak Ada Lagi Daerah Terisolasi Pascabencana Rakor membahas percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana yang berdampak luas terhadap kondisi sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2026 tentang pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Satgas ini bertugas menyusun kebijakan, rencana induk, serta rencana aksi untuk mempercepat pemulihan wilayah terdampak.
Dalam rapat tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memaparkan bahwa kondisi pascabencana di Medan menunjukkan perkembangan signifikan per 14 Januari 2026.
Layanan publik berada di zona hijau, dengan sektor pendidikan, kesehatan, transportasi, pasokan listrik, distribusi air bersih, dan jaringan internet sudah beroperasi normal.
Rico Waas menambahkan, "Aktivitas pemerintahan berjalan seperti biasa, didukung layanan kesehatan yang telah pulih sepenuhnya, mulai dari rumah sakit, puskesmas, hingga klinik. Sektor pendidikan juga telah kembali normal, dari PAUD hingga perguruan tinggi, termasuk pondok pesantren. Akses transportasi lancar, layanan dasar masyarakat stabil."
Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi dibentuk untuk memastikan proses pemulihan berjalan menyeluruh dan berkelanjutan, dengan pengelolaan data tunggal terintegrasi dan akuntabilitas laporan setiap dua bulan.
Seluruh pendanaan bersumber dari APBN serta sumber sah lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.*
(tm/dh)