JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat 2.031 kasus pelanggaran hak anak sepanjang tahun 2025, dengan total 2.063 anak menjadi korban.
Mayoritas pelaku berasal dari lingkungan keluarga dan sekolah, termasuk ayah dan ibu kandung.
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, menyampaikan data tersebut saat pemaparan Laporan Akhir Tahun (LAT) di Kantor KPAI, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Baca Juga: Deli Serdang Juara Nasional Penyelenggaraan Gerakan Pangan Murah Tahun 2025 "Jika dilihat data pengaduan atau profil kasus pelanggaran hak anak, sepanjang 2025 kami mencatat ada 1.508 masyarakat mengakses layanan pengaduan. Mayoritas mengakses melalui kanal daring, dengan total 2.031 kasus pelanggaran hak anak dan korban 2.063 anak," jelas Jasra.
Dari total korban, 51,5 persen anak perempuan, 47,6 persen anak laki-laki, dan 0,9 persen tidak mencantumkan jenis kelamin.
Ironisnya, pelaku tertinggi berasal dari lingkungan keluarga, yakni ayah kandung (9 persen) dan ibu kandung (8,2 persen), diikuti pihak sekolah dan pelaku lainnya.
Jasra juga menyoroti rendahnya keberanian korban atau keluarga untuk mengungkap identitas pelaku, di mana 66,3 persen laporan tidak menyebutkan nama pelaku.
"Kondisi ini menunjukkan masih lemahnya detail pelaporan serta rendahnya keberanian korban atau keluarga untuk mengungkap pelaku yang sebenarnya," tambahnya.
KPAI menekankan pentingnya edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum agar anak-anak mendapatkan perlindungan maksimal.
Laporan ini menjadi pengingat bahwa pelanggaran hak anak tidak hanya terjadi di luar rumah, tetapi juga di lingkungan yang seharusnya paling aman, yaitu keluarga dan sekolah.*
(d/dh)