DENPASAR – Pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) Polresta Denpasar berlangsung tertib, lancar, dan mengedepankan prinsip humanis, Kamis (15/1/2026).
Langkah ini menjadi upaya Polresta Denpasar untuk memberikan pelayanan publik yang profesional sekaligus meningkatkan kepuasan masyarakat.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra, S.H., M.H., menjelaskan, personel Satpas SIM aktif mendampingi pemohon mulai dari tahap pendaftaran, verifikasi berkas, hingga proses administrasi lain.
Baca Juga: Bahas Lokasi Sidang, Kalapas Labuhan Ruku Terima Kunjungan Kajari Batubara dan Ketua PN Kisaran "Pendekatan humanis terlihat dari sikap ramah dan komunikatif personel dalam melayani masyarakat, serta kesigapan petugas membantu pemohon yang membutuhkan penjelasan tambahan terkait persyaratan dan prosedur pembuatan SIM," ujarnya.
Setiap pemohon SIM dibimbing agar memahami alur pelayanan, sehingga meminimalisir kesalahan dan mempercepat proses.
Menurut Iptu Gede Adi Saputra, pelayanan yang optimal ini merupakan wujud komitmen Polresta Denpasar untuk memberikan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Melalui pelayanan SIM yang berkesinambungan, Polresta Denpasar berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri, sekaligus mendukung terwujudnya tertib berlalu lintas di wilayah hukum Polresta Denpasar.*
(ad)