JAKARTA — Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menegaskan kayu hanyut yang terbawa banjir di Sumatera dapat dimanfaatkan oleh masyarakat terdampak bencana.
Pemanfaatan tersebut, kata dia, diperuntukkan bagi kebutuhan rehabilitasi dan pemulihan pascabencana, bukan untuk tujuan komersial.
"Pemanfaatan kayu hanyut digunakan untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi, dan pemulihan pasca bencana, serta bantuan material bagi masyarakat terdampak, dengan dasar keselamatan kemanusiaan dan selama bukan untuk kegiatan komersial," ujar Raja Juli dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Baca Juga: Sumut Siapkan Rp 430 Miliar untuk Rehabilitasi Pascabencana, Bupati Tapteng Pastikan Tepat Sasaran dan Masyarakat Terlayani Kementerian Kehutanan sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen PHL pada 8 Desember 2025, dan kemudian diperkuat dengan SK Menteri Nomor 863 Tahun 2025 tanggal 29 Desember 2025, sebagai pedoman teknis pemanfaatan kayu hanyut di wilayah terdampak.
Selain itu, Raja Juli juga menyampaikan sejumlah langkah penegakan hukum terkait hutan di Indonesia.
Saat ini, 23 subjek hukum sedang diatensi Satgas PKH, termasuk enam korporasi dan dua pemegang hak atas tanah yang tengah disidik, serta delapan korporasi dan tujuh PHAT yang dalam tahap penyelidikan.
"Kami juga telah mencabut 22 izin pemanfaatan hutan (PBPH) di seluruh Indonesia, termasuk audit terhadap 24 PBPH di tiga provinsi terdampak bencana. Evaluasi ini sedang finalisasi, dan akan segera diumumkan setelah mendapat persetujuan Presiden," ungkapnya.
Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan pemulihan wilayah terdampak banjir berjalan cepat, aman, dan tepat sasaran, serta mencegah penyalahgunaan sumber daya alam untuk kepentingan komersial.*
(d/dh)