ACEH UTARA— Seorang warga Desa Sido Muliyo, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, MI (25), diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja.
Pihak keluarga menyatakan korban diminta tebusan Rp 40 juta untuk dibebaskan.
Kasus bermula saat MI berangkat ke Kamboja pada 20 April 2025 melalui agen yang dikenalkan seorang teman.
Baca Juga: Konflik Yaman Memanas, Kemlu Berhasil Evakuasi 3 WNI yang Terjebak di Pulau Socotra Korban dijanjikan gaji besar sehingga tertarik untuk bekerja di luar negeri.
Namun lima hari setelah tiba, paspor MI ditahan dan ia dipaksa bekerja di sebuah perusahaan komputer yang diduga merupakan jaringan perusahaan scam sejak 29 April 2025.
Selama kurang lebih 10 bulan bekerja, MI mengaku mendapat perlakuan kasar dan penganiayaan.
"Karena tidak tahan, ia berusaha melarikan diri dan akhirnya berada di Jalan Nasional No. 5 (Projet-Aranyaprathet), kawasan perbatasan internasional Desa Kbul Spean, Provinsi Banteay Meanchey, Kerajaan Kamboja. Dari sana, MI berhasil menghubungi keluarganya melalui WhatsApp agar segera dijemput," ujar Sudirman Haji Uma, anggota DPD RI asal Aceh, Selasa (13/1/2026).
Setelah menerima laporan dari keluarga, Haji Uma melayangkan surat ke KBRI dan Kementerian Luar Negeri untuk memberikan perlindungan kepada korban.
Ia juga menyarankan MI agar melarikan diri ke KBRI setempat.
"Kasus ini sangat memprihatinkan. Seorang ibu datang kepada saya dalam kondisi menangis tersedu-sedu karena anaknya diminta tebusan Rp 40 juta. Ini bukan sekadar persoalan uang, tetapi menyangkut kemanusiaan dan keselamatan warga negara kita," jelas Haji Uma.
Berkat koordinasi antara Kementerian Luar Negeri dan KBRI Kamboja, MI akhirnya berhasil melarikan diri dari perusahaan scam dan memperoleh perlindungan di KBRI.
Haji Uma mengingatkan masyarakat Aceh agar lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak jelas prosedur dan legalitasnya.