TAPANULI SELATAN — Dugaan perampasan tanah adat oleh PT Agincourt Resources (PT AR) kembali menjadi sorotan publik setelah sebuah video di media sosial TikTok viral dan memicu gelombang komentar warganet.
Masyarakat adat Parsadaan Siregar Siagian menuding perusahaan tambang emas tersebut telah menguasai lahan warisan leluhur mereka selama hampir 17 tahun tanpa penyelesaian ganti rugi.
Video yang diunggah akun TikTok Ucok S24 itu hingga Senin, 12 Januari 2026, telah ditonton lebih dari 10 ribu kali dan menuai ratusan komentar.
Baca Juga: CSR BRI Hadir untuk Warga Tapsel Terdampak Bencana, 47 KK Terima Dana Tunggu Hunian Warganet menyoroti dugaan pelanggaran hak masyarakat adat hingga dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan di wilayah Batangtoru.
Sejumlah komentar menyuarakan pengalaman serupa terkait konflik lahan adat. Seorang pengguna mengaku telah menempuh jalur hukum, namun persoalan tanah leluhur keluarganya tak kunjung selesai.
Warganet lain bahkan menyerukan penghentian aktivitas tambang di wilayah tersebut, sementara sebagian menyoroti potensi kerusakan lingkungan akibat pembukaan lahan berskala besar.
Klaim Lahan Adat 190 Hektare
Masyarakat adat menyebut lahan yang disengketakan memiliki luas sekitar 190 hektare dan telah digunakan untuk aktivitas pertambangan emas.
Hingga memasuki 2025, mereka mengklaim belum pernah menerima kompensasi atas pemanfaatan tanah adat tersebut.
Menurut masyarakat, klaim kepemilikan lahan diperkuat oleh dokumen resmi, salah satunya Surat Keterangan Ramba Marga Siregar Siagian Nomor 012/RLM.09.2008 tertanggal 28 Agustus 2008 yang ditandatangani Pemangku Raja Luat Marancar.
Dokumen tersebut disebut menjadi bukti hak ulayat keturunan almarhum Djaindo Siregar Siagian.
Kuasa hukum masyarakat adat, RHa Hasibuan, S.H., mengatakan pihaknya telah meminta majelis hakim agar PT Agincourt Resources menghentikan seluruh aktivitas operasional di atas lahan yang tengah disengketakan.