DENPASAR — Kepolisian Sektor Denpasar Timur (Polsek Dentim) bersama Satpol PP Provinsi Bali dan unsur pengamanan desa menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di kawasan Monumen Perjuangan Rakyat Bali Bajra Sandi, Desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur, Minggu malam, 11 Januari 2026.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) di ruang publik yang kerap dipadati warga, khususnya pada akhir pekan.
Operasi dimulai sekitar pukul 18.15 Wita dan dipimpin oleh Perwira Pengawas Polsek Dentim, Ipda I Wayan Suaratana.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Bali Ikuti Apel Bersama Awal Tahun 2026, Tegaskan Komitmen Implementasi KUHP dan KUHAP Baru Personel gabungan yang terlibat terdiri atas anggota Polsek Dentim, Satpol PP Provinsi Bali, serta Linmas Desa Sumerta Kelod.
Petugas melakukan patroli dialogis, pemantauan aktivitas pengunjung, serta pemeriksaan terhadap potensi gangguan ketertiban umum.
Kapolsek Denpasar Timur Kompol I Ketut Tomiyasa mengatakan, KRYD dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk memastikan kawasan publik tetap aman dan kondusif.
"Kami ingin memastikan tidak ada aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, seperti konsumsi minuman keras, keributan, maupun pelanggaran hukum lainnya. Masyarakat harus merasa aman dan nyaman saat beraktivitas di ruang publik," kata Tomiyasa.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan sejumlah pengunjung yang membawa minuman beralkohol jenis arak dan bir.
Terhadap temuan itu, petugas memberikan teguran lisan serta mengamankan barang bukti untuk selanjutnya diserahkan ke Satpol PP Provinsi Bali guna diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Seluruh rangkaian KRYD berakhir sekitar pukul 19.00 Wita. Situasi selama kegiatan berlangsung dilaporkan aman dan terkendali tanpa insiden menonjol.
Aparat menyatakan kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari penguatan sinergi lintas instansi dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah Denpasar Timur.*