JAKARTA– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi memperpanjang batas waktu pengumpulan karya untuk Anugerah Jurnalistik PWI (AJP) Award 2025 hingga 15 Januari 2026.
Keputusan ini diumumkan Panitia AJP Award 2025 menyusul tingginya antusiasme peserta dari berbagai daerah di Indonesia.
Ketua Panitia AJP Award 2025, Eddy Iriawan, menjelaskan bahwa membludaknya jumlah karya yang masuk menjadi pertimbangan utama perpanjangan waktu.
Baca Juga: Perbaikan Jalan Tol Binjai–Langsa Ditarget Rampung 20 Januari, Warga Diminta Waspada "Animo teman-teman jurnalis sangat tinggi. Per 9 Januari saja sudah ada ratusan karya yang masuk. Kami ingin memberikan ruang cukup bagi rekan-rekan wartawan untuk mengirimkan karya terbaiknya," kata Eddy, Sabtu (10/1/2026).
Perpanjangan waktu ini juga mempertimbangkan kondisi peliputan di lapangan, khususnya bagi wartawan di daerah yang masih menangani peristiwa penting, termasuk bencana alam dan isu kemanusiaan.
Panitia menegaskan skema hadiah untuk para pemenang, yakni juara pertama Rp20 juta, juara kedua Rp15 juta, juara ketiga Rp10 juta, dan nominasi mendapatkan Rp2,5 juta sebagai bentuk apresiasi.
Sekretaris Jenderal PWI Pusat sekaligus Ketua Panitia Hari Pers Nasional, Zulmansyah Sekedang, menyambut baik antusiasme peserta.
Menurutnya, tingginya jumlah karya yang masuk menunjukkan kepercayaan insan pers terhadap kredibilitas AJP Award.
"Animo yang tinggi menegaskan bahwa AJP semakin dipercaya sebagai ruang apresiasi jurnalistik yang kredibel. Ini mendorong lahirnya karya jurnalistik yang berkualitas, mendalam, dan berpihak pada kepentingan publik," ujar Zulmansyah.
Anugerah Jurnalistik PWI Award 2025 menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Pers Nasional 9 Februari 2026.
Pengumuman pemenang akan dilakukan bersamaan dengan puncak peringatan HPN di Serang, Banten.
Panitia AJP 2025 terdiri dari unsur pengurus PWI Pusat, di antaranya Edi Saputra Hasibuan (Dewan Pakar), Eddy Iriawan dan Aiman Witjaksono (Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM), serta Musrifah (Wakil Ketua Bidang Hankam TNI-Polri).*