JAKARTA — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jaya resmi menetapkan kebijakan baru terkait keanggotaan dalam rapat pengurus yang digelar pada Jumat (9/1/2026) di markas organisasi.
Mulai tahun ini, calon anggota PWI Jaya wajib mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebelum menjalani Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK).
Ketua PWI Jaya, Kesit B. Handoyo, menegaskan langkah ini ditempuh untuk memastikan setiap anggota memiliki standar kompetensi minimal sebagai wartawan profesional.
Baca Juga: Lima Karya Jurnalistik Terbaik Raih Anugerah Adinegoro 2025, Penghargaan Diserahkan Saat HPN 2026 "PWI Jaya ingin memastikan setiap anggota yang bergabung dan bertahan di organisasi ini benar-benar memiliki kompetensi kewartawanan. UKW adalah standar minimal profesional wartawan, sehingga harus ditempatkan sebagai syarat utama, bukan sekadar pelengkap," kata Kesit.
Data organisasi menunjukkan jumlah anggota muda meningkat signifikan dalam beberapa tahun terakhir, dari sekitar 50 peserta OKK pada Juni 2024 menjadi 372 anggota muda hingga akhir Desember 2025.
Namun, sebagian besar belum berstatus anggota biasa karena belum mengikuti UKW.
Selain pengetatan persyaratan, rapat pengurus juga membatasi perpanjangan status anggota muda.
Anggota muda hanya diberi kesempatan perpanjangan satu kali, sementara perpanjangan kedua mengharuskan mereka mengikuti dan lulus UKW.
"Kami tidak ingin anggota muda berlama-lama berada di zona nyaman. Organisasi mendorong mereka untuk naik kelas, meningkatkan kompetensi, dan siap menjadi anggota biasa yang profesional dan bertanggung jawab," tegas Kesit.
Kebijakan baru ini juga selaras dengan program penguatan kapasitas wartawan melalui Sekolah Jurnalisme Indonesia (SJI).
Pelatihan dan pengembangan di SJI akan difokuskan pada wartawan yang sudah terverifikasi kompetensinya melalui UKW.