JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan, pemilihan kepala daerah secara langsung maupun melalui DPRD sama-sama konstitusional.
Hal ini mengacu pada Pasal 18 UUD 1945 yang mensyaratkan pemilihan kepala daerah dilakukan secara demokratis, tanpa menentukan mekanisme spesifik.
"Secara pribadi, pilkada tidak langsung melalui DPRD justru selaras dengan falsafah kedaulatan rakyat, yang dijalankan melalui permusyawaratan dan perwakilan," ujar Yusril, Jumat (9/1/2026).
Baca Juga: Isi Materi Stand Up Pandji Soal Tambang NU–Muhammadiyah yang Berujung Laporan Polisi Yusril menjelaskan bahwa mekanisme permusyawaratan melalui DPRD atau MPR dimaksudkan agar demokrasi dijalankan secara terstruktur, mengingat musyawarah langsung oleh seluruh rakyat dalam jumlah besar tidak praktis.
Selain aspek filosofi, Yusril menyoroti mudarat pilkada langsung, termasuk tingginya biaya politik yang berpotensi mendorong penyalahgunaan kekuasaan.
"Lebih mudah mengawasi anggota DPRD yang jumlahnya terbatas dibandingkan puluhan ribu atau juta pemilih," imbuhnya.
Menko Yusril menekankan, pilkada melalui DPRD membuka peluang bagi terpilihnya calon kepala daerah yang memiliki kapabilitas dan integritas, bukan semata karena popularitas atau modal finansial.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa fokus utama saat ini adalah memperbaiki sistem pilkada langsung agar mudarat yang muncul dapat diminimalkan.
Perbaikan tersebut mencakup penataan pembiayaan politik, penguatan pengawasan praktik politik uang, serta peningkatan kualitas kaderisasi calon kepala daerah oleh partai politik.
Yusril menegaskan, aspirasi rakyat tetap menjadi rujukan utama dalam menentukan arah demokrasi di daerah.
"Sistem manapun nanti yang diputuskan Pemerintah dan DPR, wajib dihormati semua pihak sebagai keputusan demokratis," tutupnya.*