BENER MERIAH – Pemerintah Kabupaten Bener Meriah, Aceh, resmi mengakhiri masa tanggap darurat pasca banjir bandang dan longsor yang melanda wilayah tersebut sejak 26 November 2025.
Pemkab kini menetapkan status transisi darurat ke pemulihan, berlaku selama 90 hari, mulai 7 Januari hingga 6 April 2026.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Bener Meriah Nomor 360/03/SK/2026, yang menjadi landasan pemerintah daerah untuk memulihkan kondisi sosial, ekonomi, dan infrastruktur masyarakat terdampak secara terkoordinasi.
Baca Juga: Drama Hukum Selebgram Dokter: Richard Lee Ditangani Polda Metro Jaya Hari Ini Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bener Meriah, Ilham Abdi, menjelaskan, selama masa transisi, pemerintah tetap mengaktifkan posko sistem komando penanganan bencana, melakukan kaji cepat perkembangan situasi, memenuhi kebutuhan dasar warga, serta memberikan perlindungan kepada kelompok rentan.
"Status transisi darurat ke pemulihan ini bertujuan menjembatani penanganan darurat menuju pemulihan, khususnya dalam memperbaiki kondisi sosial, ekonomi, dan infrastruktur masyarakat terdampak," ujar Ilham, Rabu (7/1/2026).
Selain itu, pemerintah daerah melakukan pengendalian sumber ancaman bencana, perbaikan sarana dan prasarana vital, serta pemulihan awal sosial ekonomi masyarakat.
Seluruh kegiatan dilakukan bersama instansi terkait dengan pendanaan dari APBK dan sumber lain yang sah menurut undang-undang.
Pemkab Bener Meriah juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi bencana susulan dan mendukung langkah-langkah pemulihan demi mempercepat normalisasi kehidupan warga.
Sebelumnya, masa tanggap darurat Bener Meriah telah beberapa kali diperpanjang, terakhir berlaku dari 31 Desember 2025 hingga 6 Januari 2026, menyusul banjir bandang dan longsor yang menimbulkan kerusakan infrastruktur dan dampak sosial cukup signifikan.*
(ds/dh)