JAKARTA- Pemerintah resmi menaikkan tunjangan hakim melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025.
Kenaikan ini berlaku bagi hakim di seluruh lingkungan peradilan, mulai dari tingkat pertama hingga pengadilan tinggi, namun belum mencakup hakim ad hoc, seperti hakim tindak pidana korupsi, perikanan, dan hak asasi manusia.
Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial, Suharto, menegaskan bahwa waktu pemberlakuan tunjangan baru mengacu pada ketentuan yang tercantum di bagian akhir PP.
Baca Juga: Bangun Kolaborasi Berkelanjutan, Kalapas Labuhan Ruku Sambangi Kejari Batu Bara Ia menambahkan, apabila terdapat selisih pembayaran akibat keterlambatan penerapan, kekurangan tunjangan dapat dimintakan pembayarannya.
"Biasanya kapan peraturan pemerintah itu berlaku disebutkan di bagian akhir. Setelah tahu mulai berlakunya, selisih atau kekurangan tunjangan bisa dimintakan. Misalnya gaji Februari kemungkinan sudah menyesuaikan dengan PP baru," ujarnya.
Berikut rincian tunjangan hakim berdasarkan PP 42/2025:
Pengadilan Tinggi / Pengadilan BandingKetua PT: Rp 110,5 juta per bulanWakil Ketua PT: Rp 105,5 juta per bulanHakim Utama: Rp 101,5 juta per bulanHakim Utama Muda: Rp 99,5 juta per bulanHakim Madya Utama: Rp 95,5 juta per bulan
Pengadilan Kelas IA KhususKetua Pengadilan: Rp 87,2 juta per bulanWakil Ketua: Rp 80,2 juta per bulanHakim Utama: Rp 69,2 juta per bulan hingga Hakim Pratama: Rp 61,2 juta per bulan
Pengadilan Kelas IA dan IBKetua: Rp 79 juta – Rp 69,6 juta per bulanWakil Ketua: Rp 71,8 juta – Rp 65,8 juta per bulanHakim: Rp 55,7 juta – Rp 59,3 juta per bulan
Pengadilan Kelas IIKetua: Rp 59,1 juta per bulanWakil Ketua: Rp 56,9 juta per bulanHakim: Rp 46,7 juta – Rp 54,7 juta per bulan
Kenaikan tunjangan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan hakim sekaligus memperkuat integritas dan independensi lembaga peradilan di Indonesia.
Suharto menekankan, kenaikan tunjangan bukan hanya soal finansial, tetapi juga bagian dari upaya menjaga profesionalisme hakim agar proses peradilan tetap objektif, cepat, dan akuntabel.*