JAKARTA – Lima penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan promosi jabatan strategis dalam Polri.
Mereka kini mengemban amanah sebagai Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) di berbagai wilayah Indonesia.
Penunjukan ini menjadi bagian dari upaya KPK memperluas kolaborasi pemberantasan korupsi hingga tingkat daerah.
Baca Juga: Polresta Denpasar Gelar Upacara Kenaikan Pangkat dan Wisuda Purna Bhakti, 101 Personel Naik Pangkat Menurut keterangan resmi dari Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, promosi ini adalah bukti kepercayaan terhadap kemampuan para penyidik dalam mengemban tugas baru di Polri.
KPK juga berharap agar nilai-nilai integritas dan komitmen antikorupsi yang telah dijunjung tinggi selama bertugas di lembaga ini dapat terus ditularkan ke lingkungan baru mereka.
Penyidik KPK yang Dipromosikan:
1. Boy Jumalolo: Kapolres Tangerang Selatan, Banten2. Bayu Anuwar Sidiqie: Kapolres Situbondo, Jawa Timur3. Dikri Olfandi: Kapolres Magelang, Jawa Tengah4. Bagus Priandy: Kapolres Mandailing Natal, Sumatera Utara5. Hidayat Perdana: Kapolres Kuantan Singingi, Riau
Budi menambahkan bahwa penempatan para penyidik KPK di sejumlah daerah ini diharapkan memperkuat koordinasi antara KPK dengan aparat penegak hukum setempat dalam upaya pemberantasan korupsi, serta memudahkan penanganan kasus-kasus korupsi strategis yang terjadi di daerah.
"Penugasan ini bukan hanya soal perpindahan jabatan, tapi lebih kepada penyebaran nilai antikorupsi yang harus dijaga di setiap lini pemerintahan dan lembaga hukum," ujar Budi dalam pernyataannya,5 Januari 2026.
Keputusan ini datang di tengah pembicaraan mengenai peran polisi aktif di lembaga pemerintah. Pada Desember 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang melarang polisi aktif menduduki jabatan di luar institusi Polri.
Meskipun demikian, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa KPK masih membutuhkan penyidik dari Polri untuk mendukung penanganan kasus-kasus besar dan strategis terkait korupsi.
KPK berharap agar kebijakan ini, bersama dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang disiapkan, akan memudahkan penugasan penyidik Polri dalam lembaga antikorupsi tersebut.*