JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta kepolisian melengkapi bukti sebelum menetapkan tersangka dalam kasus kayu gelondongan yang diduga memicu banjir dan tanah longsor di Sumatera.
Rekomendasi ini disampaikan jaksa saat gelar perkara bersama Bareskrim Polri di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, terkait perusahaan PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa gelar perkara digelar pada 31 Desember 2025.
Baca Juga: PLN Sambungkan Listrik di 15 Ribu Hunian Sementara Korban Bencana Sumatera Dalam forum tersebut, penyidik Polri memaparkan fakta dan bukti hasil penyidikan serta merekomendasikan sejumlah nama untuk ditetapkan sebagai tersangka.
"Jaksa Penuntut Umum memberikan saran agar penetapan tersangka didasari bukti yang cukup dan sesuai rasa keadilan masyarakat," kata Anang, Sabtu, 3 Januari 2026.
Gelar perkara ini merupakan implementasi pasal 58–62 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengamanatkan keterlibatan jaksa sejak awal penyidikan hingga berkas selesai, untuk meminimalkan bolak-baliknya berkas perkara.
Kasus kayu gelondongan ini telah meningkat dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyatakan akan segera menetapkan tersangka terkait bencana banjir bandang dan tanah longsor yang menelan puluhan korban jiwa di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.*
(k/dh)