PADANG — Pengadilan Tinggi Padang resmi menjalin kerja sama dengan PT Khas Prima Abadi dalam penyediaan tenaga alih daya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menciptakan lingkungan kerja yang kondusif.
Kerja sama tersebut ditandatangani pada Jumat, 2 Januari 2026.
Berdasarkan keterangan resmi yang diterima redaksi, kolaborasi ini mencakup pengadaan 152 tenaga outsourcing, terdiri dari 78 tenaga keamanan (security) dan 74 tenaga kebersihan (cleaning service) yang akan ditempatkan di seluruh satuan kerja di bawah wilayah hukum Pengadilan Tinggi Padang.
Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Kirim 1.138 Praja IPDN Percepat Pemulihan Layanan Pemerintah Pasca-Bencana Sumatra "Langkah ini diambil untuk memastikan standar keamanan dan kebersihan yang seragam dan profesional di seluruh satuan kerja peradilan, demi kenyamanan aparatur pengadilan maupun pencari keadilan," demikian bunyi siaran pers tersebut.
Kerja sama ini juga merupakan tindak lanjut dari kebijakan Mahkamah Agung dalam menata tenaga honorer non-DIPA melalui mekanisme alih daya resmi.
Proses pengadaan dilakukan melalui vendor pihak ketiga dengan sistem pendataan dan verifikasi ketat yang diumumkan secara terbuka melalui laman resmi instansi.
Serah terima dan pengarahan tenaga kerja dilakukan secara simbolis di Kantor Pengadilan Tinggi Padang.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Pelaksana Tugas Sekretaris PT Padang, Budiman, dan dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri se-wilayah hukum PT Padang.
Budiman menekankan pentingnya sinergi antara aparatur pengadilan dan tenaga alih daya dalam mendukung pelayanan peradilan yang prima.
"Lingkungan kantor yang bersih, asri, dan aman adalah fondasi agar proses hukum berjalan dengan tenang dan berwibawa," ujarnya.
Ia menambahkan, kolaborasi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi kerja internal, sehingga aparatur pengadilan dapat lebih fokus pada pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pelayanan hukum kepada masyarakat.
Adapun kerja sama tersebut menitikberatkan pada tiga aspek utama, yakni peningkatan sistem keamanan selama 24 jam, standardisasi kebersihan lingkungan kerja, serta penerapan disiplin kerja tenaga outsourcing sesuai standar operasional prosedur yang berlaku.