SIMALUNGUN – Pembangunan gerai Koperasi Merah Putih (KMP) di lingkungan Kantor Kelurahan Serbalawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, memicu penolakan dari warga.
Masyarakat memasang spanduk menolak pembangunan dengan alasan lahan yang digunakan merupakan bagian dari perluasan parkir Masjid Serbalawan.
Untuk meredam ketegangan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun menggelar musyawarah di kantor Camat pada Rabu, 31 Desember 2025.
Baca Juga: Peletakan Batu Pertama Koperasi Merah Putih, Wali Kota Medan Tekankan Kesejahteraan Rakyat Pertemuan ini dihadiri Asisten Administrasi Akmal Siregar, Anggota DPRD Karnali Saragih, Camat Siti Aminah Siregar, Forkopimca, tokoh masyarakat, dan perwakilan Ormas.
Dalam musyawarah, Karnali Saragih menyarankan agar pembangunan dihentikan sementara dan lokasi gerai dipindahkan, sambil mempertimbangkan lahan SD yang tidak terpakai untuk diperluas menjadi parkir masjid.
Tokoh masyarakat sekaligus pengurus FKUB Kabupaten Simalungun, H. Tugio, menambahkan bahwa usulan perpindahan kantor lurah untuk perluasan masjid sudah ada sejak 2010, namun belum ada bukti hibah resmi.
Asisten Administrasi dan Umum Pemkab Simalungun, Akmal H. Siregar, menegaskan lahan kantor lurah masih menjadi hak Pemkab karena tidak ada bukti administrasi hibah.
Ia memerintahkan penurunan spanduk warga dan menghentikan sementara pembangunan gerai KMP.
"Pembangunan gerai KMP merupakan program nasional yang tidak menggunakan APBD Simalungun, namun tetap harus sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Akmal.
Pemkab Simalungun menegaskan mendukung pembangunan yang dilaksanakan pemerintah pusat melalui TNI, namun tetap memperhatikan mekanisme resmi dan aspirasi masyarakat.
Pertemuan lanjutan dengan pengurus koperasi, Dinas Koperasi, dan unsur TNI dijadwalkan pada Senin, 5 Januari 2026, untuk membahas tindak lanjut pembangunan gerai.*
(dh)