SINJAI — Pengadilan Negeri (PN) Sinjai menegaskan bahwa kepastian hukum tidak berhenti pada pembacaan putusan, melainkan harus diwujudkan melalui pelaksanaan eksekusi yang adil dan berkeadaban.
Prinsip tersebut ditekankan Ketua PN Sinjai, Anthonie Spilkam Mona, sepanjang Desember 2025, yang menjadi periode penting bagi kinerja lembaga peradilan di Kabupaten Sinjai.
Menurut Anthonie, lembaga peradilan tidak hanya bertugas memutus perkara, tetapi juga memastikan putusan tersebut dapat dilaksanakan secara efektif tanpa mengabaikan nilai kemanusiaan.
Baca Juga: Inflasi Sumut Turun Signifikan, Pemerintah Andalkan Strategi 4K "Kepastian hukum harus berjalan beriringan dengan keadilan sosial. Karena itu, pendekatan humanis menjadi bagian penting dalam eksekusi, keadilan restoratif, dan mediasi," kata Anthonie dalam keterangan resmi Humas PN Sinjai, Rabu, 31 Desember 2025.
Pada Desember 2025, PN Sinjai melaksanakan dua eksekusi riil atas objek sengketa tanah yang telah berkekuatan hukum tetap.
Eksekusi pertama dilakukan di Kelurahan Tassilli, Kecamatan Sinjai Barat, berdasarkan Putusan Nomor 12/Pdt.G/2019/PN Snj jo 3/Pdt/2020/PT MKS.
Eksekusi tersebut merupakan tahap akhir dari proses hukum panjang yang telah melalui banding hingga kasasi dan dilaksanakan pada 11 Desember 2025.
Eksekusi kedua berlangsung di Jalan Bulu Bicara, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, berdasarkan Putusan Nomor 6/Pdt.G/2023/PN Snj jo 341/Pdt/2023/PT MKS jo 3426 K/Pdt/2024.
Permohonan eksekusi diajukan pada September 2025 dan dilaksanakan pada 12 Desember 2025 setelah melalui tahapan administrasi dan konstatering objek.
Dalam eksekusi tersebut, terdapat dua bangunan di atas objek sengketa. Satu bangunan dirubuhkan sesuai amar putusan, sementara satu bangunan lainnya tetap berdiri berdasarkan kesepakatan para pihak yang disahkan Ketua PN Sinjai.
Seluruh proses berjalan tertib dan tanpa perlawanan, dengan pengamanan aparat kepolisian.
Selain eksekusi perdata, PN Sinjai juga menerapkan keadilan restoratif dalam perkara pidana Nomor 130/Pid.B/2025/PN Snj.