PEMATANGSIANTAR— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat sorotan tajam karena dinilai lamban menangani kasus perubahan nilai kerugian negara pada proyek pembangunan Jembatan VIII Outer Ringroad Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2020.
Hingga kini, belum ada kepastian mengenai besaran kerugian yang harus dibayarkan pihak rekanan, akibat perbedaan audit yang signifikan antara BPK dan Politeknik Negeri Medan.
Baca Juga: Denda Damai: Paradigma Baru Pemberantasan Korupsi? Pengamat Kebijakan Publik, Ratama Saragih, menilai kasus ini seharusnya mudah diungkap karena dokumen dan hasil uji petik dari BPK sudah tersedia lengkap.
"Kerugian proyek ditaksir Rp2,9 miliar versi BPK, tetapi hanya Rp304 juta versi Politeknik Negeri Medan. Ini aneh dan seharusnya KPK cepat menuntaskan," ujarnya, Selasa (30/12/2025).
Ratama mencurigai adanya unsur kesengajaan dari pihak penyidik yang memilih menggunakan auditor selain BPK untuk menghitung ulang kerugian negara.
Legalitas audit BPK, menurutnya, sudah dilindungi oleh UU Perbendaharaan Negara dan UU Keuangan Negara.
Plt Kepala Inspektorat Kota Pematangsiantar, Heryanto Siddik, mengonfirmasi rekanan PT Erapratama Putra Perkasa telah menyetor Rp304,899 juta ke Rekening Kas Umum Daerah pada 2021, sesuai audit Politeknik Negeri Medan.
Namun, belum ada sinkronisasi dengan audit resmi BPK yang mencapai Rp2,9 miliar.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan publik terkait transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum, khususnya dalam penanganan kerugian negara di proyek pemerintah daerah.*(tm/dh)