JAKARTA — Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Saut Situmorang, menilai Pimpinan KPK periode 2024-2029.
perlu memberikan penjelasan publik terkait tidak adanya perhitungan kerugian negara sebesar Rp2,7 triliun dalam kasus dugaan korupsi izin pertambangan di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Kasus ini menyeret mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, yang diduga menerima suap Rp13 miliar.
Baca Juga: KPK Setop Kasus Suap Tambang Nikel Konawe Utara, BPK Tak Mau Hitung Kerugian Negara "Saya ingin KPK menjelaskan, jika memang tidak ada hitungan, di mana tidak ada hitungannya? Apa dasarnya? Siapa penyidiknya?" kata Saut saat dihubungi wartawan, Selasa (30/12/2025).
Kasus dugaan korupsi ini awalnya menjerat Aswad Sulaiman yang menjabat Penjabat Bupati Konawe Utara pada 2007-2009.
Ia diduga mencabut kuasa pertambangan milik PT Antam dan menerbitkan izin kuasa pertambangan eksplorasi secara sepihak kepada delapan perusahaan, hingga 30 SK kuasa pertambangan, beberapa di antaranya berlanjut hingga tahap produksi dan ekspor ore nikel hingga 2014.
Saut menekankan bahwa saat itu KPK periode 2015-2019 sudah menetapkan tersangka dan menyatakan kerugian negara mencapai Rp2,7 triliun. "KPK saat itu bekerja sama dengan BPK sebelum menetapkan tersangka. Tidak mungkin kami asal sebut angka kerugian negara," ujarnya.
Namun, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan kendala perhitungan kerugian negara muncul karena auditor BPK menilai perkara tambang ini tidak masuk ranah kerugian keuangan negara berdasarkan UU No.17/2003.
Akibatnya, perkara tersebut dinyatakan tidak memenuhi pasal kerugian negara, sementara pasal suap terkendala masa kedaluwarsa.
Kasus ini menjadi sorotan karena nilai kerugian negara yang semula diumumkan sangat besar, namun KPK menyatakan tidak dapat dihitung secara formal.
Saut mendesak KPK untuk memberikan penjelasan yang transparan kepada publik agar tidak menimbulkan pertanyaan terkait integritas proses penanganan kasus.*
(k/dh)