JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan yang lebih rinci dan transparan mengenai penghentian penyelidikan (SP3) atas dugaan korupsi mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman.
Abdullah menyoroti soal keterlambatan pengumuman SP3 yang baru disampaikan ke publik padahal keputusan sudah diambil pada Desember 2024.
Menurut dia, publik perlu memahami alasan penghentian kasus tersebut agar tidak muncul anggapan bahwa ketidakmampuan menghitung kerugian negara mengalahkan keadilan substantif dalam penegakan hukum.
Baca Juga: Penghentian Kasus Tambang Rp 2,7 Triliun di Konawe Utara Jadi Sorotan, KPK: Tidak Ada Tekanan Politik "Jangan sampai SP3 dari KPK ini menjadi akhir penegakan hukum atau mereduksi makna hukum pidana korupsi pertambangan menjadi semata-mata persoalan angka," ujarnya, Senin (29/12/2025).
Terkait kurangnya alat bukti, khususnya perhitungan kerugian negara, Abdullah menyarankan KPK dapat berkolaborasi dengan pihak yang memiliki kompetensi audit atas kasus korupsi tersebut.
Ia juga menegaskan Kejaksaan Agung dapat menangani kasus yang dihentikan KPK, selama ada bukti baru dan konstruksi hukum berbeda.
"Esensi kejahatan korupsi di sektor sumber daya alam (SDA) adalah penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan negara dalam mengelola SDA untuk kemakmuran rakyat," kata Abdullah.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara periode 2007-2014.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penghentian dilakukan karena kurangnya alat bukti setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan.
"Tidak ditemukan kecukupan bukti, sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait," kata Budi.*
(an/dh)