MEDAN, – Pemerintah Kota Medan bersama DPRD setempat mengesahkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Pengesahan berlangsung dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Medan.
Dalam perubahan Perda ini, pelanggaran di KTR dikenakan sanksi administratif.
Baca Juga: Tiga Ranperda Sumut Disahkan, Bobby Nasution Tegaskan Manfaat untuk Publik Setiap perokok yang melanggar dipidana dengan denda Rp200 ribu, sementara pengelola KTR yang melanggar dikenai denda hingga Rp5 juta.
Ketua Pansus Perda KTR, Lily, menjelaskan bahwa shisha, rokok elektronik, dan vape kini termasuk dalam kategori rokok yang diatur dalam Perda.
"Produk tersebut mengandung tar dan nikotin berbahaya yang hampir sama dampaknya dengan rokok konvensional," ujar Lily, Senin (29/12).
Selain itu, tempat khusus merokok (smoking area) harus berupa ruang terbuka, terpisah dari bangunan utama, jauh dari pintu masuk dan lalu lintas orang.
Larangan menjual rokok berlaku umum, kecuali di tempat tertentu seperti satuan pendidikan dan lokasi bermain anak.
Untuk pengawasan, Pemkot Medan akan membentuk Satgas KTR yang ditetapkan oleh wali kota. Detail pelaksanaan dan petunjuk teknis akan diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan.
Wali Kota Medan, Rico Waas, menambahkan, setelah pengesahan, Perda KTR akan disampaikan ke Gubernur Sumut untuk mendapatkan nomor register dan kemudian diundangkan.
"Diharapkan Perda KTR terbaru ini dapat menekan jumlah perokok dan meningkatkan kualitas kesehatan warga Kota Medan," kata Rico.*
(ds/dh)