JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan pengurusan kembali dokumen kependudukan bagi korban bencana alam tidak dipungut biaya.
Kebijakan tersebut merupakan instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari upaya pemulihan pascabencana.
Prasetyo menyampaikan hal itu dalam konferensi pers Pemulihan dan Rencana Strategis Pascabencana di Sumatera menjelang akhir tahun yang digelar di Posko Terpadu Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (29/12/2025).
Baca Juga: Pemkab Batu Bara Terima Bantuan Logistik Kementerian Pertanian untuk Warga Desa Benteng "Bapak Presiden telah menginstruksikan agar pengurusan kembali seluruh dokumen masyarakat korban bencana tidak dikenakan biaya," kata Prasetyo.
Ia juga meminta Kementerian Dalam Negeri mengawasi proses tersebut agar tidak dimanfaatkan oleh oknum tertentu.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan jajarannya telah bergerak sejak pertengahan November untuk mendata dokumen kependudukan yang hilang akibat bencana.
Ia menyebut hampir seluruh layanan dinas kependudukan dan pencatatan sipil di daerah terdampak sudah kembali beroperasi.
"Dari 52 kabupaten dan kota terdampak, hanya tiga dukcapil yang sempat tidak berjalan, yaitu Aceh Tamiang, Aceh Timur, dan Langsa," ujar Tito.
Ia menambahkan kondisi layanan di wilayah Sumatera Utara dan Sumatera Barat relatif terkendali.
Pemerintah berharap kebijakan pembebasan biaya pengurusan dokumen ini dapat mempercepat pemulihan sosial dan administrasi masyarakat terdampak bencana.*
(d/dh)