JAKARTA – Sebanyak 16.264 keluarga terdampak banjir dan longsor di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh memilih menerima Dana Tunggu Hunian (DTH) sebesar Rp 600.000 per bulan, alih-alih tinggal di hunian sementara (huntara).
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, mengatakan data ini dikumpulkan melalui pemerintah daerah masing-masing dan kini tengah diverifikasi oleh Kementerian Dalam Negeri.
"Selain pendataan calon penerima hunian sementara, ada masyarakat yang memilih menerima Dana Tunggu Hunian. Data ini sudah diusulkan oleh bupati/wali kota melalui SK, dan akan diverifikasi dengan data Dukcapil," ujar Abdul dalam jumpa pers di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (29/12/2025).
Baca Juga: Pemprov Aceh Pastikan Sekolah Tetap Masuk 5 Januari Meski Ratusan SMA Terdampak Bencana Dana Tunggu Hunian ini akan disalurkan oleh bank-bank Himbara yang ditunjuk di masing-masing daerah.
Pencairan Rp 600.000 per KK per bulan dilakukan secara jemput bola, sehingga masyarakat tidak perlu antre di bank.
"Petugas bank akan langsung turun ke kecamatan, didampingi oleh aparatur RT, RW, lurah, dan desa. Semua rekening sudah dibuka dan tervalidasi, sehingga masyarakat bisa menerima dana tanpa perlu menunjukkan KTP dan KK," jelas Abdul.
Sistem ini mempermudah warga yang memilih tinggal di rumah keluarga atau kontrakan, tanpa harus menempati huntara.
Proses pencairan dijadwalkan mulai besok hingga Jumat mendatang, mempercepat pemulihan dan akses bantuan bagi korban bencana di tiga provinsi tersebut.*
(k/dh)