JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melepaskan 428 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dari Lapas Kelas II B Kuala Simpang, Aceh Tamiang, sebagai langkah kemanusiaan akibat terdampak bencana banjir dan tanah longsor di wilayah tersebut.
"Untuk wilayah Aceh terdapat satu UPT yaitu Lapas Kelas II B Kuala Simpang, Tamiang yang melepaskan seluruh WBP dengan alasan kemanusiaan," ujar Sekjen Kemenimipas, Asep Kurnia, dalam acara refleksi akhir tahun Kemenimipas di Jakarta, Senin (29/12/2025).
Bencana yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat juga berdampak pada sejumlah lapas lain.
Baca Juga: Pengibaran Bendera GAM di Aceh, Hasto: Bendera Negara Hanya Merah Putih, Jangan Ada Agenda Politik Secara total, terdapat 18 UPT Kemenimipas terdampak, yakni 10 di Aceh dan 8 di Sumatera Utara.
Pelepasan narapidana di Aceh Tamiang sebelumnya telah diumumkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Menurut Agus, keputusan ini diambil karena kondisi banjir yang sudah menyentuh atap lapas, sehingga keselamatan warga binaan menjadi prioritas.
"Bahkan ada satu lapas di Aceh Tamiang yang karena sudah sampai di atap, warga binaan pemasyarakatan yang ada di sana harus dikeluarkan dengan alasan kemanusiaan," kata Agus kepada wartawan di Jakarta, Jumat (5/12).
Hingga kini, keberadaan narapidana yang dilepaskan masih belum sepenuhnya diketahui.
Agus menyebut bahwa setelah kondisi bencana dinyatakan aman dan kondusif, pihaknya akan melakukan pencarian dan proses pengembalian WBP ke lapas masing-masing.
Langkah ini menunjukkan prioritas Kemenimipas terhadap keselamatan warga binaan di tengah situasi darurat bencana alam yang melanda Sumatera akhir tahun ini.*
(kp/ad)