MEDAN – Dalam rangka memperingati Hari Raya Natal 2025, Rutan Kelas I Medan Kanwil Ditjenpas Sumut melaksanakan penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Natal kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP), Kamis (25/12/2025).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya, bersama Kasi Yantah Ronny Steven dan Kasubsi Adper Wisnu Jatmiko, yang secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi kepada perwakilan WBP beragama Kristen di Gereja Oikoumene Imanuel Rutan Kelas I Medan.
Dalam sambutannya, Andi Surya membacakan pesan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto, bahwa remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi bagi warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif, berperan aktif dalam program pembinaan, dan memiliki tingkat risiko yang menurun.
Baca Juga: Dukungan Moril untuk Polri, Pokdarkamtibmas Bhayangkara Sumut Sambangi Pos PAM Nataru di Medan "Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga motivasi agar warga binaan terus berperilaku baik, menaati aturan, dan mengikuti seluruh program pembinaan yang ada," ujar Andi Surya.
Rincian penerima Remisi Khusus Natal 2025 di Rutan Kelas I Medan antara lain:- RK I 15 hari: 54 orang WBP- RK I 1 bulan: 151 orang WBP- RK I 1 bulan 15 hari: 8 orang WBP- RK II 1 bulan: 2 orang WBP
Dari total 215 WBP yang menerima remisi, 1 orang langsung dinyatakan bebas setelah remisi diberikan.
Penyerahan remisi berlangsung tertib, aman, dan khidmat, tetap mengedepankan nilai keadilan, kemanusiaan, dan kepastian hukum.
Momentum Natal ini diharapkan menjadi refleksi diri bagi WBP, memperkuat iman, dan mempersiapkan mereka kembali menjadi pribadi yang lebih baik di masyarakat.*
(ad)