BANDAR LAMPUNG — Konser musik Singporia Vol 4 yang digelar di kawasan Pusat Kebudayaan dan Olah Raga (PKOR) Way Halim, Bandar Lampung, pada Sabtu (27/12/2025), menuai sorotan serius dari publik.
PKOR sejatinya merupakan kawasan olahraga dan tempat bermain anak yang masuk kategori Kawasan Tanpa Rokok (KTR) berdasarkan Perda Lampung No. 8 Tahun 2017, Pergub Lampung No. 2 Tahun 2014, serta Perda Kota Bandar Lampung No. 5 Tahun 2018.
Dalam aturan tersebut, Bab IV Pasal 10 menyebutkan bahwa tempat umum serta tempat bermain dan berkumpul anak termasuk kawasan bebas rokok.
Baca Juga: Satgas Mitra Kodim 0410 Bandar Lampung Perkuat Kesiapsiagaan Bencana dan Keamanan Warga Pasal 11 Ayat 1 pun menegaskan larangan serupa di berbagai fasilitas publik.
Namun, dalam pelaksanaan Singporia Vol 4, rokok merk Jarum 76 kembali hadir sebagai sponsor utama, yang memunculkan kekhawatiran tentang kualitas udara di lokasi acara.
Diketahui, PKOR juga menjadi home base Bhayangkara Presisi FC, klub Liga 1 Indonesia, sehingga area ini seharusnya lebih ketat dalam penerapan KTR.
Dalam konser sebelumnya, Singporia Vol 3 (29/5/2025), tercatat kelalaian pengendalian peredaran zat adiktif, termasuk rokok dan vape, yang terekam kamera wartawan saat penonton merokok bebas di tengah kerumunan.
Aam, pengunjung sekaligus pengurus Gerakan Masyarakat Patriot Indonesia (GEMPARIN), menyayangkan kembali izin rokok diberikan di lokasi yang ramai wanita dan anak-anak.
"Saya menyayangkan dan mengkritik keras para penanggung jawab kegiatan konser Singporia ini. PKOR adalah kawasan olahraga dan tempat bermain anak-anak, tapi udara di sini tetap dicemari asap rokok. Pemerintah seolah membiarkan hal ini terjadi," ujar Aam.
Ia menegaskan akan membuat aduan resmi ke Polda Lampung, menuntut perlindungan udara sehat bagi masyarakat.
"Apakah pemerintah tidak memiliki supremasi hukum untuk mengatur konser musik yang seharusnya memberikan dampak positif, bukan hadiah udara tidak sehat?" tambahnya.
Konser yang seharusnya menjadi hiburan bagi masyarakat dan wadah kreativitas ini, kini menimbulkan pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap peraturan Kawasan Tanpa Rokok, sekaligus perlindungan hak masyarakat atas udara bersih di fasilitas publik.*