JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penanganan dugaan suap terkait izin eksplorasi, usaha pertambangan, dan operasi produksi nikel di Konawe Utara.
Keputusan ini menuai kritik dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai penghentian kasus tersebut sebagai kesalahan.
Baca Juga: Jaksa Agung Lakukan Rotasi dan Mutasi 68 Pejabat, Tiga Kajari Dicopot "Kami sangat menyesalkan dihentikannya penanganan kasus dugaan korupsi tersebut oleh KPK," ujarnya, Sabtu (27/12/2025).
KPK menyatakan kasus dihentikan karena bukti dianggap tidak cukup, mengingat dugaan suap terjadi pada 2009.
MAKI menekankan bahwa izin pertambangan diterbitkan oleh Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, pada 2017, sehingga penghentian penanganan dianggap keliru.
Boyamin juga menyoroti kejanggalan penerbitan izin pertambangan oleh Aswad.
Dalam praktiknya, Aswad diduga menerima Rp13 miliar dari perusahaan-perusahaan yang mengajukan izin.
Beberapa izin bahkan sampai tahap produksi dan diekspor. Total dugaan kerugian negara mencapai Rp2,7 triliun.
MAKI mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengambil alih kasus tersebut, melalui Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, agar kasus dugaan korupsi izin tambang nikel di Konawe Utara bisa ditangani secara tuntas.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan sumber daya alam strategis dan potensi kerugian negara yang besar, di tengah upaya pemberantasan korupsi yang harus tetap konsisten.*
(mt/dh)