JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) memulangkan sembilan warga negara Indonesia (WNI) dari Kamboja yang diduga terlibat dalam praktik penipuan daring lintas negara.
Dari jumlah tersebut, tujuh orang sempat diperkerjakan di sentra penipuan online di sejumlah wilayah Kamboja.
Kesembilan WNI dipulangkan menggunakan penerbangan komersial dan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Jumat malam (26/12/2025).
Baca Juga: Pelecehan Bendera Merah Putih: DPR RI Usulkan Blacklist Seumur Hidup untuk Bonnie Blue Salah seorang WNI, Dymas Nurdjaty, asal Kuningan, Jawa Barat, menyampaikan rasa syukur atas kepulangannya bersama rekan-rekannya.
"Saya Dymas menyampaikan terkait pemulangan saya bersama teman-teman ke Indonesia, hari ini Jumat (26/12/2025). Alhamdulillah, kami semua dalam keadaan baik-baik saja," ujarnya.
Pemulangan ini terlaksana melalui kerja sama Direktorat Pelindungan WNI Kemenlu RI, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh, serta Bareskrim Polri.
Sebelum kembali ke Indonesia, para WNI menjalani proses keimigrasian di Kamboja, termasuk penyelesaian deportasi dan penerbitan izin keluar oleh otoritas setempat.
KBRI Phnom Penh juga memfasilitasi penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi enam WNI yang dipulangkan karena tidak memiliki dokumen perjalanan lengkap.
Setibanya di Tanah Air, seluruh WNI langsung dibawa Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan penipuan daring lintas negara.
Kemenlu menyebut para WNI tersebut berasal dari beberapa daerah, yaitu Jawa Barat, Jakarta, Riau, Sumatera Utara, Lampung, dan Sulawesi Utara.
Pihak Kemenlu kembali mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi.
Pekerjaan ilegal berisiko tinggi dan dapat berujung pada eksploitasi, keterlibatan kejahatan transnasional, hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO).*