JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan korupsi izin tambang di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang sempat disebut merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun.
Jubir KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penyidik tidak menemukan kecukupan bukti meski tersangka telah diumumkan pada 2017.
"Perkara ini bermula pada 2009, dan setelah pendalaman penyidikan tidak ditemukan bukti yang cukup. SP3 diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak terkait," ujarnya, Jumat (26/12/2025).
Baca Juga: Follow the Money: KPK Selidiki Dugaan Aliran Uang ke Ridwan Kamil Kasus ini sempat menyeret mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka.
Ia diduga menyalahgunakan kewenangan terkait izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, dan izin operasi produksi antara 2007 hingga 2009, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dari penjualan produksi nikel.
Meski dihentikan, KPK tetap membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi baru terkait kasus tersebut.*
(d/dh)