BANDA ACEH – Pemerintah Aceh resmi memperpanjang status tanggap darurat bencana hidrometeorologi untuk kedua kalinya.
Keputusan ini berlaku selama 14 hari, mulai 26 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026, menyusul hujan deras yang terus mengguyur sejumlah wilayah di Provinsi Aceh.
Keputusan perpanjangan diumumkan oleh Gubernur Aceh berdasarkan hasil rapat koordinasi yang digelar secara virtual pada 25 Desember 2025, dengan melibatkan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, Kepala BNPB, Wakil Gubernur Aceh, dan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri.
Baca Juga: Banjir Bandang Kembali Terjang Maninjau, Puluhan Rumah Tergenang Lumpur dan Batu Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTH, menyampaikan bahwa keputusan ini sejalan dengan rekomendasi Forkopimda dan kajian dampak cepat Pos Komando Tanggap Darurat Bencana.
Gubernur Aceh juga menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan pihak terkait untuk:- Mempercepat distribusi logistik ke pengungsi dan warga terdampak, termasuk yang berada di gampong terisolir.- Menangani, melayani, dan melindungi hak-hak dasar pengungsi sesuai standar hak asasi manusia.- Memberikan layanan kesehatan terbaik melalui rumah sakit, puskesmas, dan pos kesehatan di daerah terdampak.- Menyiapkan proses belajar-mengajar untuk anak-anak korban bencana beserta perlengkapannya seperti pakaian, sepatu, dan tas.- Memastikan pembangunan infrastruktur pasca bencana berjalan lancar dan maksimal.
"Pada perpanjangan tanggap darurat ke-2 ini, seluruh SKPA harus menjalankan tupoksinya dengan fokus dan massif dalam penanganan bencana. Pemerintah Aceh terus melakukan langkah pemulihan di bawah supervisi pemerintah pusat. Semoga Aceh lebih baik dan bersatu untuk bangkit dari bencana," tegas Gubernur Aceh.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya mitigasi dan pemulihan pascabanjir dan longsor yang terjadi di Aceh selama Desember 2025.
Masyarakat diminta tetap waspada terhadap potensi bencana susulan dan mengikuti arahan pemerintah setempat.*
(ad)