MEDAN — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjen Pas) Sumatera Utara memberikan Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana kepada narapidana dan anak binaan dalam rangka memperingati Hari Natal 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan Kamis (25/12) di Gereja Oikumene Lapas Kelas I Medan sebagai pusat pemberian remisi.
Acara dihadiri Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Adhayani Lubis mewakili Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kepala Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara Yudi Suseno, Forkopimda, Kepala UPT Medan Sekitar, serta pendeta Gereja Injili di Indonesia.
Baca Juga: Prabowo Subianto Kunjungi Kapolri Listyo Sigit di Hari Natal Kegiatan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Remisi dan penyerahan secara simbolis kepada perwakilan narapidana dan anak binaan.
Berdasarkan data Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumatera Utara, sebanyak 3.088 narapidana menerima Remisi Khusus Natal 2025.
Dari jumlah tersebut, 3.045 orang memperoleh Remisi Khusus Sebagian (RK I) dan 43 orang memperoleh Remisi Khusus Seluruhnya (RK II) atau langsung bebas.
Penerima remisi terdiri dari 1.819 narapidana pidana umum, 19 narapidana berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2006, dan 1.250 narapidana berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2012.
Selain narapidana, 17 anak binaan juga mendapatkan pengurangan masa pidana, dengan 16 anak menerima Pengurangan Masa Pidana Sebagian (PMP I) dan satu anak menerima Pengurangan Masa Pidana Seluruhnya (PMP II).
Yudi Suseno menyatakan, pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara atas kepatuhan warga binaan mengikuti program pembinaan, sekaligus motivasi untuk memperbaiki diri dan siap kembali berperan aktif di masyarakat.
Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan khidmat, dengan pengamanan dari jajaran Lapas Kelas I Medan serta dukungan aparat kewilayahan.
Pemberian remisi mencerminkan komitmen Pemasyarakatan dalam menjunjung prinsip keadilan, kemanusiaan, dan kepastian hukum.*