LABUHANBATU UTARA – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara, Irwan, S.Pd., M.Pd., melalui surat resmi bernomor 000.9.6.1/1.Disdik/2025, menanggapi permintaan media aspirasinasional.com terkait salinan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar pembangunan SMP Negeri 5 Sialang Taji, Kecamatan Kualuh Selatan.
Surat tersebut baru diserahkan kepada Pemimpin Redaksi aspirasinasional.com, Muhammad Yusup Harahap, pada Rabu (24/12/2025), meski tanggal surat tertulis mundur, 12 Desember 2025.
Dalam suratnya, PPK Irwan menyampaikan terima kasih atas perhatian media terhadap pembangunan sekolah dan pengawasan publik.
Baca Juga: Labuhanbatu Selatan Angkat 1.410 PPPK Paruh Waktu, Bupati Tekankan Profesionalisme dan Integritas Ia menegaskan bahwa media aspirasinasional.com dianggap sebagai organisasi non-pemerintah atau LSM yang tidak dibiayai pemerintah, meskipun sebenarnya media tersebut berbadan hukum di bawah PT. FAZRIL ASPIRASI NASIONAL, sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Irwan merujuk pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, termasuk pasal-pasal terkait informasi yang tidak dapat diberikan, seperti rahasia jabatan dan hak-hak pribadi.
Ia menjelaskan bahwa RAB merupakan informasi pribadi antara pengguna jasa dan penyedia, sekaligus rahasia jabatan, sehingga tidak dapat dipublikasikan.
RAB hanya dapat diakses oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) atau aparat penegak hukum untuk evaluasi pengadaan barang/jasa.
Surat PPK juga menegaskan bahwa pekerjaan pembangunan SMP Negeri 5 Sialang Taji belum dibayarkan sehingga belum menimbulkan kerugian negara. Pekerjaan tersebut mencakup:- Pembangunan Perpustakaan oleh CV. Sumarno Group.- Pembangunan Ruang Kelas Baru oleh CV. Gapura Alam Persada.- Pembangunan Ruang Guru/Kepala Sekolah oleh CV. Rezeki Kita Bersama.- Pembangunan Toilet (Jamban) oleh CV. Trigama Jaya Konstruksi.
Sikap PPK Dinas Pendidikan ini menjadi jawaban resmi atas permintaan media untuk memperoleh RAB dan gambar bangunan sekolah sebagai bentuk pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran pemerintah daerah.*
(ad)