TANGERANG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GEKIRA menyampaikan laporan hasil pendampingan hukum terhadap jemaat Persekutuan Oikumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika di Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten.
Jemaat POUK disebut telah mengalami persekusi, intimidasi, dan pembatasan kegiatan ibadah sejak 2008.
Menurut laporan LBH GEKIRA tertanggal 24 Desember 2025, tekanan terhadap jemaat semakin meningkat sejak 2024, ketika aktivitas ibadah di gedung gereja mereka dibatasi hingga ditutup, memaksa jemaat melaksanakan ibadah di Aula Kantor Kecamatan Teluk Naga.
Baca Juga: Misa Natal 2025 di Depok Dibatalkan, Hak Beribadah Terancam? LBH GEKIRA Turun Tangan "Pendampingan hukum ini bertujuan melindungi hak konstitusional warga negara, khususnya kebebasan beragama dan beribadah," kata LBH GEKIRA.
Lembaga itu menegaskan bahwa tindakan pembatasan ibadah berdampak langsung pada hak jemaat untuk menjalankan ibadah secara damai dan bermartabat.
Melalui koordinasi dengan unsur pimpinan Kecamatan Teluk Naga, Ketua FKUB, Bhabinkamtibmas, aparat keamanan, dan perwakilan gereja, LBH GEKIRA mencatat adanya kesepakatan terkait pelaksanaan ibadah Natal dan Tahun Baru 2025–2026.
Kesepakatan itu meliputi:- Ibadah Natal POUK pada 24 Desember 2025 di Gedung Gereja POUK Teluk Naga- Ibadah Natal pada 25 Desember 2025 di Aula Kantor Kecamatan Teluk Naga.- Ibadah Tahun Baru pada 31 Desember 2025 di Gedung Gereja POUK Teluk Naga.- Ibadah Tahun Baru pada 1 Januari 2026 di Aula Kantor Kecamatan Teluk Naga.
LBH GEKIRA juga merekomendasikan agar aparat penegak hukum memberikan perlindungan maksimal kepada jemaat selama pelaksanaan ibadah, serta mendorong pemerintah membantu jemaat memperoleh perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) rumah ibadah.
"Pendekatan harus berbasis hukum dan toleransi, bukan tekanan mayoritas," tegas LBH GEKIRA. Tim pendamping lapangan terdiri dari Josua Nainggolan dan Rediston Sirait.*
(ad)