JAKARTA — Tumpukan uang tunai senilai Rp6,6 triliun memenuhi area Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Rabu, 24 Desember 2025.
Uang tersebut merupakan hasil penegakan hukum kehutanan dan penanganan tindak pidana korupsi oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama Kejaksaan RI.
Pantauan di lokasi menunjukkan uang pecahan berwarna merah muda disusun rapi dalam balutan plastik transparan, ditumpuk tinggi membentuk dinding di sekeliling ruangan.
Baca Juga: Polsek Dentim Serahkan Tersangka Pencurian Bersama Barang Bukti ke Kejari Denpasar Di bagian tengah, terpampang papan informasi berbingkai emas yang mencantumkan angka Rp6.625.294.190.469,74.
Dana tersebut diserahkan dalam agenda Penyerahan Laporan Capaian Penguasaan Kembali 4 Juta Hektare Kawasan Hutan, yang digelar di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
Dalam penyerahan Tahap V, terdapat tiga capaian utama. Pertama, penguasaan kembali kawasan hutan seluas 896.969,143 hektare.
Kedua, penyerahan uang hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH sebesar Rp2,34 triliun.
Ketiga, uang hasil penyelamatan keuangan negara dari penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI senilai Rp4,28 triliun.
Jika digabungkan, total dana yang diserahkan mencapai lebih dari Rp6,6 triliun, sebagaimana tercantum dalam papan informasi yang dipamerkan dalam acara tersebut.
Satgas PKH mencatat capaian signifikan dalam kurun waktu 10 bulan terakhir.
Total lahan perkebunan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 4.081.560,58 hektare, atau lebih dari 400 persen dari target awal.
Nilai indikasi ekonomi dari lahan tersebut diperkirakan melampaui Rp150 triliun.