JAKARTA — Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengusulkan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar besaran bantuan jaminan hidup (jadup) korban bencana di Sumatra dinaikkan dari Rp10 ribu per hari, menyusul tingginya kebutuhan masyarakat terdampak.
Usulan ini disampaikan Gus Ipul setelah mengunjungi Kantor Kementerian Keuangan pada Selasa, 23 Desember 2025, sekaligus untuk mengklarifikasi pemberitaan sebelumnya yang menyebut jadup hanya Rp10 ribu per hari.
"Misalnya Rp15 ribu per orang per hari. Untuk apa? Untuk membeli lauk-pauk. Jika Rp15 ribu dikalikan sebulan, berarti sekitar Rp450 ribu per bulan," ujar Gus Ipul di Jakarta Pusat.
Baca Juga: BNPB: Korban Tewas Bencana Hidrometeorologi di Sumatra dan Aceh Capai 1.112 Orang Menurutnya, aturan lama soal jadup belum berubah sejak Peraturan Menteri Sosial (Permensos) 2015, dan revisi 2020 tetap menetapkan Rp10 ribu per hari.
Oleh karena itu, ia mendorong adanya penyesuaian besaran jadup melalui koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan.
Gus Ipul menegaskan bantuan baru akan disalurkan per bulan dan hanya diberikan setelah korban bencana menempati hunian sementara (huntara) atau hunian tetap (huntap).
"Saya belum berani menyebut angkanya. Alhamdulillah, akan didiskusikan lagi dengan staf Menkeu dan ditindaklanjuti melalui kesekjenan," katanya.
Ia menambahkan, usulan kenaikan jadup bertujuan memastikan kebutuhan dasar korban bencana terpenuhi, terutama makanan dan kebutuhan harian lainnya.*
(cn/ad)