JAKARTA – Komisi I DPR RI mengecam keras aksi bintang porno asal Inggris, Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue, yang diduga melecehkan bendera Indonesia.
Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, menegaskan tindakan tersebut tak bisa ditoleransi karena bendera merupakan simbol kedaulatan dan kehormatan bangsa.
"Bendera adalah simbol kedaulatan dan kehormatan bangsa sehingga setiap tindakan yang merendahkannya tidak bisa ditoleransi," ujar Dave, Selasa (23/12/2025).
Baca Juga: Video Viral Bonnie Blue Diduga Melecehkan Bendera RI, KBRI London Ambil Tindakan Dave meminta pemerintah mengambil langkah tegas terhadap warga negara asing yang terbukti melecehkan simbol negara.
Ia juga mendorong KBRI untuk menyampaikan keberatan resmi secara diplomatis agar aksi serupa tidak menimbulkan dampak negatif terhadap hubungan bilateral.
Menurut legislator Golkar itu, mekanisme pengawasan terhadap WNA yang masuk ke Indonesia harus diperkuat, termasuk memastikan mereka memahami aturan dan menghormati simbol negara.
Aksi Bonnie Blue viral di media sosial, memperlihatkan bendera Indonesia yang diselipkan di bagian celana belakangnya sehingga menjuntai ke bawah.
Peristiwa ini terjadi setelah Bonnie Blue dideportasi dari Indonesia terkait pelanggaran lalu lintas saat membuat konten di Bali.
Kementerian Luar Negeri menyebut KBRI London telah berkoordinasi dengan pemerintah Inggris dan otoritas setempat.
Pengaduan resmi juga telah dilayangkan ke kepolisian Inggris agar kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Dengan langkah yang terukur, Komisi I DPR ingin menegaskan bahwa kehormatan bangsa harus dijaga, sekaligus menunjukkan bahwa Indonesia mampu bersikap tegas, diplomatis, dan konsisten dalam menegakkan aturan," kata Dave.*
(d/dh)