TOBA – Pemerintah Kabupaten Toba dan PT Hutahaean Pabrik Tapioka resmi menandatangani kesepakatan bersama untuk pengelolaan dan pemanfaatan sampah menjadi Refuse Derived Fuel (RDF) sebagai bahan bakar industri.
Penandatanganan dilakukan di Ruang Rapat Staf Ahli Bupati Toba, Senin (22/12/2025), disaksikan Wakil Bupati Toba, Audi Murphy O Sitorus, serta jajaran direksi PT Hutahaean.
Bupati Toba, Effendi Sintong Panangian Napitupulu, menjelaskan kesepakatan ini bertujuan menciptakan sinergi terpadu dalam pengelolaan sampah, sekaligus mendukung ekonomi sirkular dan perlindungan lingkungan.
Baca Juga: Tangsel Tergenang Sampah, Eddy Soeparno Dorong Komposting dan Pemilahan "Manfaat lingkungan yang diperoleh antara lain mengurangi volume sampah di Tempat Penampungan Sementara (TPS), menurunkan emisi gas rumah kaca, dan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil. Sementara manfaat ekonomi termasuk penghematan biaya bahan bakar, potensi pendapatan dari RDF, serta penciptaan lapangan kerja," ujar Effendi.
Ruang lingkup kerjasama mencakup pengembangan RDF di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) milik Pemkab Toba dan pemanfaatannya sebagai bahan bakar boiler di PT Hutahaean.
Kerjasama ini juga menjadi salah satu persyaratan untuk pengajuan anggaran pengelolaan sampah ke tingkat kementerian pada tahun depan.
Bupati Effendi berharap kolaborasi ini dapat berjalan berkesinambungan, sehingga target pengelolaan sampah di Toba dapat tercapai secara optimal, sekaligus memberi manfaat lingkungan dan ekonomi bagi masyarakat serta industri lokal.*
(tm/dh)