MEDAN – Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menegaskan masyarakat diperbolehkan memanfaatkan kayu-kayu gelondongan yang terbawa arus banjir untuk keperluan pemulihan pasca-bencana.
Pernyataan ini disampaikan Bobby saat ditemui wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Jumat (19/12/2025).
"Dari Kementerian Kehutanan sudah menyampaikan silahkan (dipakai) untuk digunakan dalam menanggulangi bencana," ujar Bobby.
Baca Juga: Resmi! UMP Sumatera Utara 2026 Naik 7,9 Persen, Ini Besaran Terbarunya Ia menambahkan bahwa pemanfaatan kayu gelondongan tidak dipermasalahkan selama digunakan untuk kepentingan mendesak, seperti memperbaiki jembatan atau rumah yang rusak ringan.
"Silahkan membuat jembatan yang putus, kayu-kayu dipotong digunakan untuk membuat jembatan. Masyarakat yang masih mengungsi dan mengalami kerusakan rumah ringan membutuhkan kayu. Itu boleh dikerjakan," tutur Bobby.
Fenomena kayu gelondongan yang terbawa arus banjir bandang menjadi salah satu dampak bencana alam yang melanda Pulau Sumatera, termasuk Sumatera Utara.
Banyak kayu menghantam permukiman warga, menimbulkan kerusakan pada rumah dan fasilitas umum.
Dengan kebijakan ini, pemerintah daerah berharap masyarakat dapat memanfaatkan sumber daya yang ada secara bijak untuk pemulihan darurat, sekaligus mempercepat proses rekonstruksi pasca-bencana.*
(mi/ad)