MEDAN – Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan komitmen Pemerintah Kota Medan dalam menangani persoalan narkoba dengan memanfaatkan Rumah Perlindungan Sosial (RPS) sebagai fasilitas rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba.
Komitmen ini ditunjukkan dengan peninjauan langsung RPS yang terletak di Jalan Bunga Turi II, Kecamatan Medan Tuntungan, Rabu (17/12/2025).
Peninjauan turut dihadiri Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara, Brigjen Pol Tatar Nugroho, serta jajaran Pemko Medan.
Baca Juga: Rakerda PWI Sumut 2025 Dibuka, Wagub Ingatkan Kebebasan Pers Bukan Tanpa Batas Rico Waas mengatakan, keberadaan fasilitas rehabilitasi yang memadai sangat penting mengingat tingginya angka penyalahgunaan narkoba di Kota Medan, yang kini telah menjangkau 145 dari 151 kelurahan.
"Pemko Medan siap meminjamkan ruang dan fasilitas RPS untuk kegiatan rehabilitasi dan pembinaan penyalahguna narkoba," ujar Rico.
Peninjauan mencakup seluruh fasilitas RPS, mulai dari ruang pelayanan, sarana pendukung, hingga sejumlah ruangan yang berpotensi untuk program rehabilitasi.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya pembentukan BNN Kota Medan, agar penanganan narkoba dapat dilakukan lebih masif hingga tingkat kecamatan.
Sementara itu, Kepala BNN Sumut, Brigjen Pol Tatar Nugroho, menyambut baik dukungan Pemko Medan.
Ia menilai kolaborasi ini menjadi modal penting untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan narkoba di wilayah perkotaan.
Melalui kerja sama antara Pemko Medan dan BNN Sumut, diharapkan penanggulangan narkoba berjalan lebih komprehensif dan dampak sosial di tengah masyarakat dapat ditekan.*
(tm/dh)