DENPASAR , – Gubernur Bali Wayan Koster menyambut positif berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang mulai diterapkan 2 Januari 2026.
Pemerintah provinsi siap mendukung penuh implementasi KUHP baru di Bali.
Pernyataan itu disampaikan saat penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Bali dan Pemerintah Provinsi Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama (WSU), Kantor Gubernur Bali, Rabu (17/12).
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bali Hari Ini, Rabu 17 Desember 2025: Sebagian Besar Wilayah Berawan Acara juga dihadiri Bupati/Wali Kota se-Bali dan Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra.
Koster menekankan, Desa Adat di Bali telah lama menerapkan sistem hukum lokal yang sejalan dengan prinsip KUHP.
Aturan adat atau awig-awig memberikan sanksi sosial bagi warga yang melanggar, mulai dari kerja bakti hingga keliling desa dengan tulisan sanksi.
"Sistem kearifan lokal ini telah berjalan sejak zaman kerajaan. Jika dijalankan bersama hukum nasional, dapat mengurangi jumlah masyarakat yang masuk penjara," kata Koster.
KUHP baru, menurut Sekretaris Jaksa Muda Tindak Pidana Umum Dr. Undang Mugapol, memperkenalkan pidana kerja sosial, pidana pengawasan, dan pidana tambahan berbasis adat, serta menekankan bahwa penjara menjadi ultimum remedium atau upaya terakhir.
Kasus tertentu seperti korupsi tetap tidak masuk dalam sanksi sosial.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Chatarina Muliana, menegaskan penerapan pidana kerja sosial memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekaligus memberi pelaku kesempatan memperbaiki kesalahan.
Pemerintah daerah bertugas memfasilitasi pelaksanaan teknis, sarana, dan pengawasan.
Selain itu, sinergi dengan PT Jamkrindo mendukung penguatan ekonomi lokal, termasuk UMKM dan koperasi, sejalan dengan penerapan hukum yang humanis dan restoratif.